JENIS-JENIS BANK
YANG ADA DI INDONESIA
A. BERDASARKAN FUNGSINYA BANK DIBAGI
MENJADI 3:
1) BANK SENTRAL
Bank sentral adalah bank yang didirikan dan dibangun
berdasarkan undang-undang No. 13 Th 1968 yang bertugas secara langsung untuk
mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, mengalokasi dana-dana, mengatur
kredit, menjaga kestabilan mata uang, mencetak uang dan lain-lain. di Indonesia
yang bertindak sebaga bank sentral adalah Bank Indonesia yang dijadikan sebagai
pusat bank di seluruh Indonesia.
TUGAS BANK SENTRAL:
§
Mengawasi dan mengatur kinerja bank-bank
umum
§
Menjaga kestabilan sistem pembayaran dan
transaksi-transaksi
§
Menetapkan kebijakan moneter
§
Menjaga kestabilan nilai tukar mata uang
§
Sebagai penyedia dana satu-satunya bagi
bank umu, dalam bentuk bantuan likuidtas Bank Indonesia.
2) BANK UMUM
Bank umum merupakan badan keuangan yang menawarkan berbagai
layanan jasa kepada masyarakat, untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun
dana masyarakat dalam berargam bentuk, diantaranya adalah jual beli valuta
asing/ valas, jasa asuransi, jasa giro, cek, penitipan barang-barang berharga
serta memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan untuk kepentingan
usaha dan lain-lain.
Bentuk hukum bank umum diantaranya
adalah:
§
Perseroan terbatas
§
Perusahaan daerah
§
Koperasi
TUGAS BANK UMUM, BERDASARKAN PASAL 6 UU
NOMOR 10 TH. 1998 DIANTARANYA ADALAH
§
Menghimpun dana baik dai masayarakat
maupun lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
§
Menyalurkan dana kepada masayarakat
maupun lembaga lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
§
Membuat dan menghasilkan uang melalui
investasi dan kredit yang diberikan kepada masyarakat
§
Menyediakan jasa dan mengolah dana yang
dibutuhkan masyarakat
§
Memfasilitasi kegiatan perdagangan
internasional
§
Melayani penyimpanan barang berharga
milik masyarakat
§
Menawarkan jasa keuangan dalam bentuk
lain, diantaranya kartu kredit, cek, ATM, transaksi pembayaran via bank dan
lain-lain.
3) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Adalah suatu badan keuangan yang memiliki
keterbatasan dalam hal wilayah operasional dan dana yang dimiliki serta layanan
yang terbatas pula. BPR bisa dikatakan sebagai perwakilan bank di
daerah-daerah. BPR juga melayani masyarakat seperti bank umum hanya saja
jumlah, dan pelayanannya terbatas.
TUGAS BANK PERKREDITAN RAKYAT, BERDASARKAN
PASAL 13 UNDANG-UNDANG NO.10 TH 1998 DIANTARANYA ADALAH
§
Menyediakan kredit bagi masayarakat
§
Meyimpan dananya dlam bentuk sertifikat
Bank Indonesia, deposito berjangka, sertfikat deposito dan lain-lain.
§
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk
simpanan, baik itu berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lain yang
memiliki nilai yang sama.
§
Menyediakan pembiayaan berdasarkan akad
bagi hasil
B. BERDASARKAN KEPEMILIKANNYA
1) BANK MILIK PEMERINTAH
Bank Milik Pemerintah adalah bank yang sebagian atau
seluruh sahamnya milik pemerintah Indonesia. Contoh bank umum milik negara diantarnya
adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.
2) BANK MILIK SWASTA NASIONAL
Bank umum milik swasta nasional adalah bank yang sebagian atau
seluru sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan swasta asing,
diantaranya adalah Bank BCA, Lippo Bank, Bank Danamon, da Bank Internasional
Indonesia.
3) BANK MILIK ASING
Bank milik swasta asing, merupakan bank yang sebagian atau
seluruhnya milik swasta asing dan memiliki jaringan yang luas diberbagai
negara, seperti City Bank, Bank of America, Chase Manhattan Bank, dan Bank of
Tokyo.
Selain ketiga bentuk diatas, ada juga Bank yang berbentuk bank
koperasi, seperti bank umum koperasi Indonesia (Bukopin), Bank umum koperasi
Kahoeripan, dan bank umum Jawa Barat.
C. BERDASARKAN KEGIATAN OPERASIONALNYA
1) BANK KONVENSIONAL
Berdasarkan UU No. 10 Th. 1998 bank
konvensional merupakan bank yang melakukan kegiatan usahanya secara
konvensional serta dijadikan sebagai lalu lintas pembayaran setiap nasabah.
Prinsip konvensional yang dilakukan oleh
bank konvensional menurut Martono ada dua metode yang digunakan, diantaranya
adalah
§
Menentukan bunga sebagai harga disemua
produk jasa keuangannya, seperti tabungan, depositi berjangka dan lain-lain
§
Menggunakan biaya atau prosentasi
tertentu disetiap jasa-jasa keuangan bank, seperti biaya administrasi dan
lain-lain.
§
Penetapan biaya dalam bank disebut
sebagai fee based.
2) BANK SYARIAH
Berdasarkan UU No. 10 Th. 1998 bank
syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan asas-asas
atau prinsip-prinsip sayriah islam serta dalam segala aktivitasnya memberikan
jasa dalam laulintas pembayaran seperti bank konvensional.
Asas syariah yang digunakan berdasarkan
pasal 1 ayat 13 UU No. 10 Th. 1998 aturan perjanjian berdasarkan hukum islam
antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan
usaha, atau aktivitas lainnya yang sesuai dengan syariah, diantaranya adalah
§
Pembiayaan berdasarkan asas bagi hasil
(mudharabah),
§
Pembiayaan berdasarkan asas penyertaan
modal (musyarakah),
§
Asas jual beli barang dengan keuntungan
(murabahah),
§
Pembiayaan barang modal berdasarkan asas
sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
§
atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina).
SEJARAH UANG
Sejarah
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami
proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal
pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha
sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat
pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk
konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia
pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk
memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat
dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang
dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah
sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya,
banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya
adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan
dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk
memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya,
mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk
digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat
pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted)
benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar
maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih
terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam
pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda
yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai
uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation)
menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan
benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian
muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi
sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa
mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar
karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full
bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan
nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu,
setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan
mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan
perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan
tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah
logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit
dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan
bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan
transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan
uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau
perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada
perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara
langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan
'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
JENIS-JENIS UANG
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis,
yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral.
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah
uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai
kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga
masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang
diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk narik uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi
menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
·
Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai
yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak
mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil
tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1. Nilai intrinsik, yaitu
nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang
digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu
nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang.
Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3. Nilai tukar (riil),
nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang
(daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah
permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas
dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat
logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di
dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari
berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang
tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
·
Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No.
23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan
uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas
atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut lembaga Uang mengeluarkannya
Menurut lembaga yang mengeluarkannya,
uang dibedakan menjadi uang kartal (kepercayaan) dan uang giral (simpanan di bank).
·
Uang Kartal (kepercayaan)
yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara
berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang
kartal di Indonesia terdiri atas uang logam dan uang kertas.
·
Uang Giral (simpanan di bank)
yaitu dana yang disimpan pada koran di
bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran
dengan perantara cek bilyet, giro, atau perintah membayar. Uang giral
dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berwujud karena hanya
berupa saldo tagihan di bank.
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
·
Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang
tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai
nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang
tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan
nilai emas yang dikandungnya.
·
Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang
tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai
bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal
lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang
Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
rasio bank
1. Permodalan
Rasio-rasio Perbankan untuk permodalan meliputi sebagai berikut :
a. CAR (Capital Adequacy Ratio)
b. Aktiva Tetap Terhadap Modal.
a. CAR (Capital Adequacy Ratio atau Modal Terhadap ATMR)
CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva
bank yang mengandung risiko (kredit, pernyataan, surat berharga, dan tagihan
pada bank lain) ikut dibayai dari modal.
Rumus CAR sbb :
CAR = Modal Bank /
ATMR
Keterangan : Perhitungan Modal dan
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
Catatan :
Semakin tinggi CAR maka semakin baik
kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva
produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu
membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi
probilitas.
Contoh :
Bila anda mendapatkan Rp 1.000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan
sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda
belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa dan rokok dll). Sisa uang yang
tetap menjadi uang tersebut dapat dianologikan sebagai CAR di perbankan
tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr
dll.
CAR tersebut ditentukan oleh BI, dan apabila suatu bank CAR nya 0% apalagi
sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital
lagi.
2. Aktiva Produktif
Rasio-rasio Perbankan untuk Aktiva Produktif meliputi sebagai berikut :
a. Aktiva Produktif bermasalah (Aktiva Produktif bermasalah terhadap total
aktiva produktif)
b. NPL (Non Performing Loan atau Kredit bermasalah terhadap total Kredit)
c. PPAP terhadap aktiva produktif (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
terhadap total aktiva produktif).
d. Pemenuhan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah dibentuk
terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk).
a. Aktiva Produktif
bermasalah (Aktiva Produktif bermasalah terhadap total aktiva produktif)
Aktiva produktif bermasalah adalah aktiva produktif dengan kualitas kurang
lancar, diragukan dan macet.
Rumus
Aktiva Produktif bermasalah = Aktiva Produktif Bermasalah / Total Aktiva
Produktif
3. NPL (Non Performing
Loan)
NPL adalah kredit
yang masuk kedalam kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
Rumus NPL sbb
NPL = Kredit Bermasalah (Golongan 3 + 4 + 5)/Total Oustanding
Kredit
Keterangan :
- Kredit merupakan
kredit yang diberikan kepada pihak ketiga (tidak termasuk kredit kepada bank
lain.
- Kredit bermasalah
adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
- Kredit bermasalah
dihitung secara gross (tidak dikurangi PPAP)
- Angka dihitung per posisi (tidak disetahunkan).
Catatan :
NPL berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan. Semakin tinggi NPL maka
semakin menurun kinerja atau profitabilitas perbankan. Hal ini sejalan dengan
dimana adanya kredit bermasalah yang semakin besar dibandingkan aktiva produktifnya
dapat mengakibatkan kesempatan untuk memperoleh pendapatan (income) dari kredit
yang diberikan, sehingga mengurangi Laba dan berpengaruh buruk pada Retabiltas
(Profitabilitas) bank. Agar kinerja baik, maka setiap bank harus menjaga NPL
nya di bawah 5 %.
Beberapa hal yang mempengaruhi NPL suatu perbankan :
a. Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur dari sisi finacial untuk melunasi pokok dan bunga
pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b. Kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu
perbankan. Misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan
menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya
akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk
pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga
perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya
kepada bank.\
Kebijakaan peraturan Bank Indonesia dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL
suatu perbankan.
Misalnya BI menaikan BI rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut
naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga
pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi Perekonomian
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan
debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang
mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya sbb :
1. Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi
yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya
berkurang.
2. Kurs rupiah
Kurs Rupiah mempunyai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena
aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasional tetapi juga
Internasional.
SISTEM PEMBUKAAN REKENING DI BANK
Untuk membuka rekening
bank dalam bentuk tabungan di wilayah negara Indonesia sebaiknya kita
mempersiapkan persyaratan yang biasanya diperlukan untuk membuka rekening baru.
Syarat-syarat umum yang diperlukan adalah :
- KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti
identitas lainnya
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.
Jika anda datang pertama kali ke bank tersebut, tanyalah kepada satpam atau petugas lainnya yang bisa ditanyai tentang maksud kedangan anda, yaitu membuat rekening tabungan baru. Petugas yang ada akan membantu anda ke tempat pembuatan rekening baru.
Pada saat anda membuat rekening baru biasanya anda akan dimintai ktp asli anda dan anda diwajibkan mengisi berbagai beberapa lembar formulir yang cukup melelahkan. Selanjutnya anda akan diminta tanda tangan didepan petugas bank. Usahakan jangan berbeda sekali dengan yang ada di kartu identitas anda, karena anda bisa dicurigai melakukan tindakan kriminal. Jika agak berbeda biasanya anda akan diminta tanda tangan lagi sampai mirip.
Setelah semua urusan administratif selesai, maka anda nanti akan mendapatkan buku tabungan dan diharuskan menyetor uang seturan awal secara tunai di kasir bank. Beberapa bank akan mungkin membebani anda dengan biaya lain seperti biaya materai dan sebagainya.
Ketika kartu atm dari bank anda terima sebaiknya anda periksa dan dicoba dahulu agar tidak usah bolak-balik jika ada masalah. Segera ganti pin pada kartu atm anda dari pin default awal yang diberikan bank secara tertulis dan rahasia. Ganti dengan pin yang mudah anda ingat tetapi sulit ditebak orang lain. Setelah semua selesai anda kini sudah memiliki rekening bank baru yang siap anda gunakan untuk berbagai keperluan anda.
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas
Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.
Jika anda datang pertama kali ke bank tersebut, tanyalah kepada satpam atau petugas lainnya yang bisa ditanyai tentang maksud kedangan anda, yaitu membuat rekening tabungan baru. Petugas yang ada akan membantu anda ke tempat pembuatan rekening baru.
Pada saat anda membuat rekening baru biasanya anda akan dimintai ktp asli anda dan anda diwajibkan mengisi berbagai beberapa lembar formulir yang cukup melelahkan. Selanjutnya anda akan diminta tanda tangan didepan petugas bank. Usahakan jangan berbeda sekali dengan yang ada di kartu identitas anda, karena anda bisa dicurigai melakukan tindakan kriminal. Jika agak berbeda biasanya anda akan diminta tanda tangan lagi sampai mirip.
Setelah semua urusan administratif selesai, maka anda nanti akan mendapatkan buku tabungan dan diharuskan menyetor uang seturan awal secara tunai di kasir bank. Beberapa bank akan mungkin membebani anda dengan biaya lain seperti biaya materai dan sebagainya.
Ketika kartu atm dari bank anda terima sebaiknya anda periksa dan dicoba dahulu agar tidak usah bolak-balik jika ada masalah. Segera ganti pin pada kartu atm anda dari pin default awal yang diberikan bank secara tertulis dan rahasia. Ganti dengan pin yang mudah anda ingat tetapi sulit ditebak orang lain. Setelah semua selesai anda kini sudah memiliki rekening bank baru yang siap anda gunakan untuk berbagai keperluan anda.
SISTEM PENARIKAN DI BANK
PENJELASAN TARIK TUNAI DI DALAM MESIN ATM
- Untuk
BANK BRI Maksimal pengambilan uangnya adalah sebesar 5 juta skali dalam 24
jam masa pengambilan uang, di atas uang tersebut tidak bisa karena
pembatasan perhari, dan 20 juta maksimal pengiriman uang perhari.
- Pada
BANK BNI maksimal pengambilan 5 Juta pada mesin ATM dan maksimal 50 Juta perhari
untuk pengiriman uang ke bank lain. (tergantung jenis tabungan).
- Pada
BANK BCA maksimal ambang batas pengambilan pada mesin ATM sebesar 7 Juta
perhari.
SISTEM PENUTUPAN REKENING
Cara dan Biaya Menutup
Rekening Tabungan
Menabung di Bank merupakan cara menabung yang paling baik,
karena selain dijamin aman juga memberikan banyak keuntungan. Jika Anda
memutuskan menabung di Bank Syariah, maka akan mendapatkan nisbah atau bagi
hasil, sedangkan jika memutuskan menabung di Bank Konvensional akan mendapatkan
bunga bank. Anda dapat memiliki rekening tabungan di semua bank, namun setiap
bank memiliki syarat dan ketentuan sendiri-sendiri. Pada umumnya yang menjadi
perhitungan seseorang memilih bank untuk dijadikan tempat menabung adalah
besaran suku bunga yang ditawarkan dan biaya administrasi bulanan yang paling
kecil atau bahkan gratis.
Kadangkala, saat anda sekarang sudah memiliki rekening namun
tidak aktif (jarang ada transaksi dalam beberapa periode lamanya) dan anda
memutuskan untuk menutup rekening yang sekarang, maka Anda dapat menutupnya
atau membiarkannya tanpa perlu melakukan setoran lagi. Sebagian besar nasabah
menutup buku tabungannya dengan alasan: sudah tidak cocok lagi dengan peraturan
bank, pelayanan buruk, pajak terlalu tinggi dan kurangnya faktor keamanan atau
lainnya, serta ingin pindah ke bank yang lebih baik pelayanannya. Sebab semua
orang bebas memilih bank mana tempat mereka ingin menyimpan uang.
Biarkan Saldo Kosong, Otomatis Rekening akan
Tutup Sendiri
Jika Anda tidak ingin menggunakan rekening anda yang
sudah tidak aktif, maka anda cukup menarik saldo simpanan hingga batas minimal,
kemudian melupakannya serta tidak menggunakannya lagi. Adapun caranya sebagai:
§
Jika penarikan via ATM, tarik saldo
hingga tidak dapat diambil lagi.
§
Jika penarikan di teller, ambil hingga
batas minimum ketentuan produk tabungan tersebut.
Selanjutnya Anda tinggal melupakan saja rekening
tersebut. Karena saldo rekening yang tersisa akan habis oleh biaya administrasi
bulanan serta biaya dormant, sehingga akun Anda akan ditutup oleh sistem secara
otomatis. Langkah ini cukup praktis dan juga paling banyak digunakan oleh
sebagian besar nasabah. Setelah tabungan ditutup secara paksa oleh sistem, Anda
masih dapat menabung lagi di bank tersebut dengan produk yang sama sebagai
nasabah tabungan baru dengan nomor rekening baru, bukan nomor rekening lama.
Cara Mengosongkan Saldo di bawah Rp50.000
Jika anda memiliki saldo di bawah Rp50.000, maka saldo tersebut
tidak dapat ditarik dengan mesin ATM maupun melalui teller. Namun uang tetaplah
uang, meskipun hanya Rp45 ribu, jadi sayang jika tidak diambil dan dibiarkan
hangus. Sesuai kebijakan yang umum berlaku di bank, saldo kurang dari Rp50 ribu
tidak dapat diambil melalui ATM, karena nominal uang paling kecil yang dapat
diambil melalui ATM adalah Rp50 ribu.
Namun anda tidak perlu khawatir, masih ada cara untuk menarik
dana tersebut dengan cara sebagai berikut:
Transferkan uang tersebut ke nomor rekening teman atau saudara
dan sebaiknya transfer kan ke sesama bank supaya tidak terkena pajak. Bisa juga
transfer ke bank lain atau antar bank dengan pajak pengiriman antara Rp5 ribu
sampai dengan Rp8 ribu, namun itu berarti nominal transfer juga harus dikurangi
sampai saldo dalam rekening habis.
Jika saldo didalam rekening sudah habis, maka biarkan saja
sampai rekening Anda hangus atau dihapus oleh pihak bank karena tidak ada debit
yang masuk. Biasanya penghapusan nomor rekening secara permanen memerlukan
waktu sampai 6 bulan lamanya. Apabila data-data Anda sudah terhapus, kemudian
ingin membuat rekening baru, maka Anda dapat memberikan data-data yang baru
lagi, sama seperti pembuatan rekening baru.
Cara Menutup Rekening Melalui Kantor Bank
Selain cara tutup
paksa otomatis rekening by system seperti uraian di atas, Anda juga bisa
melakukan tutup rekening melalui kantor cabang bank sesuai dengan bank yang
Anda gunakan untuk menabung. Biasanya cara ini terbilang cukup cepat tetapi
agak berbelit. Sebelum datang ke kantor cabang bank yang bersangkutan,
sebaiknya Anda persiapkan terlebih dahulu beberapa syarat penutupan rekening,
seperti: membawa buku tabungan, membawa ATM, membawa kartu identitas diri yang masih berlaku, token gadget jika memiliki dan
membayar biaya penutupan rekening.
Setelah semua persyaratan sudah siap, maka pergilah ke bank,
kemudian antri untuk menemui customer service di kantor cabang bank yang ingin
ditutup. Anda akan dilayani untuk proses penutupan rekening. Di sana nantinya
Anda akan diberi formulir penutupan rekening untuk diisi beserta alasannya.
Anda akan diminta menandatangani berkas-berkas dan menyerahkan buku tabungan
serta kartu ATM. Sedangkan untuk saldo yang masih ada didalam rekening buku
tabungan akan dicairkan secara tunai dan bisa diambil langsung. Tetapi biasanya
dikenakan potongan biaya administrasi. Setelah itu buku tabungan Anda akan
dipotong pada bagian scan data, sebagai tanda sudah tidak dapat digunakan lagi
dan ATM akan langsung diblokir. Jika sudah selesai, maka dalam beberapa hari
data-data Anda akan dihapus oleh pihak bank.
Biaya Penutupan Rekening Melalui Kantor Bank
Besaran
biaya penutupan rekening bank, untuk masing-masing bank berbeda-beda sesuai
dengan kebijakannya sendiri dan biaya penutupan rekening tersebut dapat dibayar secara tunai atau memotong langsung dari saldo yang dimiliki
pada rekening tabungan Anda. Jadi sebaiknya tutuplah rekening tabungan bank
Anda sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk masing-masing bank. Adapun
besaran biaya penutupan rekening yang harus Anda bayar sebagai berikut:
1. Biaya Tutup Rekening Bank Mandiri:
§
Tabungan Bank Mandiri = Rp50.000,-
§
Tabungan BSM = Rp20.000,-
§
Tabungan BSM Simpatik = Rp10.000,-
2. Biaya Tutup Rekening Bank BRI:
§
Tabungan Bank BRI Britama = Rp50.000,-
§
Tabungan BRI Simpedes = Rp25.000,-
§
Tabungan Faedah BRI Syariah = Rp25.000,-
3. Biaya Tutup Rekening Bank BNI:
§
Tabungan Taplus BNI = Rp10.000,-
§
Tabungan Taplus Muda BNI = Rp50.000,-
§
Tabungan iB Hasanah Mudharabah BNI =
Rp10.000,-
§
Tabungan iB Hasanah Wadiah BNI =
Rp20.000,-
4. Biaya Tutup Rekening Bank BCA:
§
Tabungan Tahapan BCA = Rp5.000,-
§
Tabungan Xpresi Bank BCA = Rp5.000,-
§
Tabungan Tahapan iB = Rp25.000,-
5. Biaya Penutupan Rekening Bank Permata:
§
Tabungan Permata Bebas = Rp100.000,-
§
Tabungan Permata Me = Rp50.000,-
§
Tabungan Permata iB = Rp100.000,-
§
Tabungan Permata Me iB = Rp50.000,-
6. Biaya Penutupan Rekening Bank Sinarmas:
§
Tabungan Sinarmas = Rp50.000,-
§
Tabungan Simas Lion Ticket = Rp50.000,-
7. Biaya Penutupan Tabungan Bank BTN:
§
Tabungan Batara = Rp25.000,-
8. Biaya Tutup Rekening Tabunganku Semua
Bank = Rp20.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar