Sabtu, 11 Maret 2017

Sejarah Perbankan

JENIS-JENIS BANK YANG ADA DI INDONESIA
A. BERDASARKAN FUNGSINYA BANK DIBAGI MENJADI 3:
1) BANK SENTRAL

Bank sentral adalah bank yang didirikan dan dibangun berdasarkan undang-undang No. 13 Th 1968 yang bertugas secara langsung untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, mengalokasi dana-dana, mengatur kredit, menjaga kestabilan mata uang, mencetak uang dan lain-lain. di Indonesia yang bertindak sebaga bank sentral adalah Bank Indonesia yang dijadikan sebagai pusat bank di seluruh Indonesia.
TUGAS BANK SENTRAL:
§  Mengawasi dan mengatur kinerja bank-bank umum
§  Menjaga kestabilan sistem pembayaran dan transaksi-transaksi
§  Menetapkan kebijakan moneter
§  Menjaga kestabilan nilai tukar mata uang
§  Sebagai penyedia dana satu-satunya bagi bank umu, dalam bentuk bantuan likuidtas Bank Indonesia.

2) BANK UMUM


Bank umum merupakan badan keuangan yang menawarkan berbagai layanan jasa kepada masyarakat, untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana masyarakat dalam berargam bentuk, diantaranya adalah jual beli valuta asing/ valas, jasa asuransi, jasa giro, cek, penitipan barang-barang berharga serta memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan untuk kepentingan usaha dan lain-lain.
Bentuk hukum bank umum diantaranya adalah:
§  Perseroan terbatas
§  Perusahaan daerah
§  Koperasi

TUGAS BANK UMUM, BERDASARKAN PASAL 6 UU NOMOR 10 TH. 1998 DIANTARANYA ADALAH
§  Menghimpun dana baik dai masayarakat maupun lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
§  Menyalurkan dana kepada masayarakat maupun lembaga lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
§  Membuat dan menghasilkan uang melalui investasi dan kredit yang diberikan kepada masyarakat
§  Menyediakan jasa dan mengolah dana yang dibutuhkan masyarakat
§  Memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional
§  Melayani penyimpanan barang berharga milik masyarakat

§  Menawarkan jasa keuangan dalam bentuk lain, diantaranya kartu kredit, cek, ATM, transaksi pembayaran via bank dan lain-lain.

3) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

Adalah suatu badan keuangan yang memiliki keterbatasan dalam hal wilayah operasional dan dana yang dimiliki serta layanan yang terbatas pula. BPR bisa dikatakan sebagai perwakilan bank di daerah-daerah. BPR juga melayani masyarakat seperti bank umum hanya saja jumlah, dan pelayanannya terbatas.

 

TUGAS BANK PERKREDITAN RAKYAT, BERDASARKAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NO.10 TH 1998 DIANTARANYA ADALAH
§  Menyediakan kredit bagi masayarakat
§  Meyimpan dananya dlam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertfikat deposito dan lain-lain.
§  Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, baik itu berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lain yang memiliki nilai yang sama.
§  Menyediakan pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil


B. BERDASARKAN KEPEMILIKANNYA

 

1) BANK MILIK PEMERINTAH

Bank Milik Pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya milik pemerintah Indonesia. Contoh bank umum milik negara diantarnya adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

 

2) BANK MILIK SWASTA NASIONAL

Bank umum milik swasta nasional adalah bank yang sebagian atau seluru sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan swasta asing, diantaranya adalah Bank BCA, Lippo Bank, Bank Danamon, da Bank Internasional Indonesia.

3) BANK MILIK ASING

Bank milik swasta asing, merupakan bank yang sebagian atau seluruhnya milik swasta asing dan memiliki jaringan yang luas diberbagai negara, seperti City Bank, Bank of America, Chase Manhattan Bank, dan Bank of Tokyo.
Selain ketiga bentuk diatas, ada juga Bank yang berbentuk bank koperasi, seperti bank umum koperasi Indonesia (Bukopin), Bank umum koperasi Kahoeripan, dan bank umum Jawa Barat.

C. BERDASARKAN KEGIATAN OPERASIONALNYA

1) BANK KONVENSIONAL

Berdasarkan UU No. 10 Th. 1998 bank konvensional merupakan bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional serta dijadikan sebagai lalu lintas pembayaran setiap nasabah.
Prinsip konvensional yang dilakukan oleh bank konvensional menurut Martono ada dua metode yang digunakan, diantaranya adalah
§  Menentukan bunga sebagai harga disemua produk jasa keuangannya, seperti tabungan, depositi berjangka dan lain-lain
§  Menggunakan biaya atau prosentasi tertentu disetiap jasa-jasa keuangan bank, seperti biaya administrasi dan lain-lain.
§  Penetapan biaya dalam bank disebut sebagai fee based.

 

2) BANK SYARIAH

Berdasarkan UU No. 10 Th. 1998 bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan asas-asas atau prinsip-prinsip sayriah islam serta dalam segala aktivitasnya memberikan jasa dalam laulintas pembayaran seperti bank konvensional.
Asas syariah yang digunakan berdasarkan pasal 1 ayat 13 UU No. 10 Th. 1998 aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau aktivitas lainnya yang sesuai dengan syariah, diantaranya adalah
§  Pembiayaan berdasarkan asas bagi hasil (mudharabah),
§  Pembiayaan berdasarkan asas penyertaan modal (musyarakah),
§  Asas jual beli barang dengan keuntungan (murabahah),
§  Pembiayaan barang modal berdasarkan asas sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
§  atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

SEJARAH UANG

Sejarah

Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.

 

Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.



JENIS-JENIS UANG

Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk narik uang giral, orang menggunakan cek.

 

Menurut bahan pembuatannya

Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
·         Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1.   Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2.   Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
3.   Nilai tukar (riil), nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
·         Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Menurut lembaga Uang mengeluarkannya

Menurut lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi uang kartal (kepercayaan) dan uang giral (simpanan di bank).
·         Uang Kartal (kepercayaan)
yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Indonesia terdiri atas uang logam dan uang kertas.
·         Uang Giral (simpanan di bank)
yaitu dana yang disimpan pada koran di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek bilyet, giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.

 

Menurut nilainya

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
·         Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
·         Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

rasio bank

1.       Permodalan

Rasio-rasio Perbankan untuk permodalan meliputi sebagai berikut :
a.      CAR (Capital Adequacy Ratio)
b.      Aktiva Tetap Terhadap Modal.

a.      CAR (Capital Adequacy Ratio atau Modal Terhadap ATMR)
CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit, pernyataan, surat berharga, dan tagihan pada bank lain) ikut dibayai dari modal.
Rumus CAR sbb : 

CAR = Modal Bank / ATMR

Keterangan : Perhitungan Modal dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.

Catatan :
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi probilitas.

Contoh :
Bila anda mendapatkan Rp 1.000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa dan rokok dll). Sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianologikan sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr dll.
CAR tersebut ditentukan oleh BI, dan apabila suatu bank CAR nya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.

 

2.     Aktiva Produktif
Rasio-rasio Perbankan untuk Aktiva Produktif meliputi sebagai berikut :
a.       Aktiva Produktif bermasalah (Aktiva Produktif bermasalah terhadap total aktiva produktif)
b.      NPL (Non Performing Loan atau Kredit bermasalah terhadap total Kredit)
c.       PPAP terhadap aktiva produktif (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap total aktiva produktif).
d.      Pemenuhan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah dibentuk terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk).

   a. Aktiva Produktif bermasalah (Aktiva Produktif bermasalah terhadap total aktiva   produktif)

Aktiva produktif bermasalah adalah aktiva produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
Rumus 



Aktiva Produktif bermasalah = Aktiva Produktif Bermasalah / Total Aktiva Produktif

3.    NPL (Non Performing Loan)
      NPL adalah kredit yang masuk kedalam kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
Rumus NPL sbb 


NPL = Kredit Bermasalah (Golongan 3 + 4 + 5)/Total Oustanding Kredit


Keterangan :
-   Kredit merupakan kredit yang diberikan kepada pihak ketiga (tidak termasuk kredit kepada bank lain.
-         Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet.
-         Kredit bermasalah dihitung secara gross (tidak dikurangi PPAP)
-          Angka dihitung per posisi (tidak disetahunkan).

Catatan            :

NPL berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan. Semakin tinggi NPL maka semakin menurun kinerja atau profitabilitas perbankan. Hal ini sejalan dengan dimana adanya kredit bermasalah yang semakin besar dibandingkan aktiva produktifnya dapat mengakibatkan kesempatan untuk memperoleh pendapatan (income) dari kredit yang diberikan, sehingga mengurangi Laba dan berpengaruh buruk pada Retabiltas (Profitabilitas) bank. Agar kinerja baik, maka setiap bank harus menjaga NPL nya di bawah 5 %.

Beberapa hal yang mempengaruhi NPL suatu perbankan :
a.       Kemauan atau itikad baik debitur
Kemampuan debitur dari sisi finacial untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari debitur itu sendiri.
b.      Kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan. Misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya kepada bank.\
Kebijakaan peraturan Bank Indonesia dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu perbankan.
Misalnya BI menaikan BI rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman akan berkurang.
c.       Kondisi Perekonomian
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya sbb :

1.      Inflasi
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi utang-utangnya berkurang.
2.      Kurs rupiah
Kurs Rupiah mempunyai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasional tetapi juga Internasional.

SISTEM PEMBUKAAN REKENING DI BANK
Untuk membuka rekening bank dalam bentuk tabungan di wilayah negara Indonesia sebaiknya kita mempersiapkan persyaratan yang biasanya diperlukan untuk membuka rekening baru. Syarat-syarat umum yang diperlukan adalah :
- KTP / SIM / Kartu Pelajar / bukti identitas lainnya
- Membawa uang setoran awal sesuai aturan yang ditetapkan bank
- Membayar biaya yang telah ditentukan oleh pihak bank
- Tanda tangan sesuai kartu identitas


Setelah kita mempersiapkan persyaratan yang secara umum nantinya akan diminta oleh pegawai bank untuk administrasi pendaftaran nasabah baru kita mendatangi bank yang akan kita buat tabungan barunya. Pilihlah bank yang baik dan terbukti bagus oleh masyarakat.

Jika anda datang pertama kali ke bank tersebut, tanyalah kepada satpam atau petugas lainnya yang bisa ditanyai tentang maksud kedangan anda, yaitu membuat rekening tabungan baru. Petugas yang ada akan membantu anda ke tempat pembuatan rekening baru.

Pada saat anda membuat rekening baru biasanya anda akan dimintai ktp asli anda dan anda diwajibkan mengisi berbagai beberapa lembar formulir yang cukup melelahkan. Selanjutnya anda akan diminta tanda tangan didepan petugas bank. Usahakan jangan berbeda sekali dengan yang ada di kartu identitas anda, karena anda bisa dicurigai melakukan tindakan kriminal. Jika agak berbeda biasanya anda akan diminta tanda tangan lagi sampai mirip.

Setelah semua urusan administratif selesai, maka anda nanti akan mendapatkan buku tabungan dan diharuskan menyetor uang seturan awal secara tunai di kasir bank. Beberapa bank akan mungkin membebani anda dengan biaya lain seperti biaya materai dan sebagainya.

Ketika kartu atm dari bank anda terima sebaiknya anda periksa dan dicoba dahulu agar tidak usah bolak-balik jika ada masalah. Segera ganti pin pada kartu atm anda dari pin default awal yang diberikan bank secara tertulis dan rahasia. Ganti dengan pin yang mudah anda ingat tetapi sulit ditebak orang lain. Setelah semua selesai anda kini sudah memiliki rekening bank baru yang siap anda gunakan untuk berbagai keperluan anda.

SISTEM PENARIKAN DI BANK
PENJELASAN TARIK TUNAI DI DALAM MESIN ATM

  • Untuk BANK BRI Maksimal pengambilan uangnya adalah sebesar 5 juta skali dalam 24 jam masa pengambilan uang, di atas uang tersebut tidak bisa karena pembatasan perhari, dan 20 juta maksimal pengiriman uang perhari.
  • Pada BANK BNI maksimal pengambilan 5 Juta pada mesin ATM dan maksimal 50 Juta perhari untuk pengiriman uang ke bank lain. (tergantung jenis tabungan).
  • Pada BANK BCA maksimal ambang batas pengambilan pada mesin ATM sebesar 7 Juta perhari.
SISTEM PENUTUPAN REKENING

Cara dan Biaya Menutup Rekening Tabungan


Menabung di Bank merupakan cara menabung yang paling baik, karena selain dijamin aman juga memberikan banyak keuntungan. Jika Anda memutuskan menabung di Bank Syariah, maka akan mendapatkan nisbah atau bagi hasil, sedangkan jika memutuskan menabung di Bank Konvensional akan mendapatkan bunga bank. Anda dapat memiliki rekening tabungan di semua bank, namun setiap bank memiliki syarat dan ketentuan sendiri-sendiri. Pada umumnya yang menjadi perhitungan seseorang memilih bank untuk dijadikan tempat menabung adalah besaran suku bunga yang ditawarkan dan biaya administrasi bulanan yang paling kecil atau bahkan gratis.
Kadangkala, saat anda sekarang sudah memiliki rekening namun tidak aktif (jarang ada transaksi dalam beberapa periode lamanya) dan anda memutuskan untuk menutup rekening yang sekarang, maka Anda dapat menutupnya atau membiarkannya tanpa perlu melakukan setoran lagi. Sebagian besar nasabah menutup buku tabungannya dengan alasan: sudah tidak cocok lagi dengan peraturan bank, pelayanan buruk, pajak terlalu tinggi dan kurangnya faktor keamanan atau lainnya, serta ingin pindah ke bank yang lebih baik pelayanannya. Sebab semua orang bebas memilih bank mana tempat mereka ingin menyimpan uang.

Biarkan Saldo Kosong, Otomatis Rekening akan Tutup Sendiri


Jika Anda tidak ingin menggunakan rekening anda yang sudah tidak aktif, maka anda cukup menarik saldo simpanan hingga batas minimal, kemudian melupakannya serta tidak menggunakannya lagi. Adapun caranya sebagai:
§  Jika penarikan via ATM, tarik saldo hingga tidak dapat diambil lagi.
§  Jika penarikan di teller, ambil hingga batas minimum ketentuan produk tabungan tersebut.
Selanjutnya Anda tinggal melupakan saja rekening tersebut. Karena saldo rekening yang tersisa akan habis oleh biaya administrasi bulanan serta biaya dormant, sehingga akun Anda akan ditutup oleh sistem secara otomatis. Langkah ini cukup praktis dan juga paling banyak digunakan oleh sebagian besar nasabah. Setelah tabungan ditutup secara paksa oleh sistem, Anda masih dapat menabung lagi di bank tersebut dengan produk yang sama sebagai nasabah tabungan baru dengan nomor rekening baru, bukan nomor rekening lama.

Cara Mengosongkan Saldo di bawah Rp50.000


Jika anda memiliki saldo di bawah Rp50.000, maka saldo tersebut tidak dapat ditarik dengan mesin ATM maupun melalui teller. Namun uang tetaplah uang, meskipun hanya Rp45 ribu, jadi sayang jika tidak diambil dan dibiarkan hangus. Sesuai kebijakan yang umum berlaku di bank, saldo kurang dari Rp50 ribu tidak dapat diambil melalui ATM, karena nominal uang paling kecil yang dapat diambil melalui ATM adalah Rp50 ribu.
Namun anda tidak perlu khawatir, masih ada cara untuk menarik dana tersebut dengan cara sebagai berikut:
Transferkan uang tersebut ke nomor rekening teman atau saudara dan sebaiknya transfer kan ke sesama bank supaya tidak terkena pajak. Bisa juga transfer ke bank lain atau antar bank dengan pajak pengiriman antara Rp5 ribu sampai dengan Rp8 ribu, namun itu berarti nominal transfer juga harus dikurangi sampai saldo dalam rekening habis.
Jika saldo didalam rekening sudah habis, maka biarkan saja sampai rekening Anda hangus atau dihapus oleh pihak bank karena tidak ada debit yang masuk. Biasanya penghapusan nomor rekening secara permanen memerlukan waktu sampai 6 bulan lamanya. Apabila data-data Anda sudah terhapus, kemudian ingin membuat rekening baru, maka Anda dapat memberikan data-data yang baru lagi, sama seperti pembuatan rekening baru.

Cara Menutup Rekening Melalui Kantor Bank


Selain cara tutup paksa otomatis rekening by system seperti uraian di atas, Anda juga bisa melakukan tutup rekening melalui kantor cabang bank sesuai dengan bank yang Anda gunakan untuk menabung. Biasanya cara ini terbilang cukup cepat tetapi agak berbelit. Sebelum datang ke kantor cabang bank yang bersangkutan, sebaiknya Anda persiapkan terlebih dahulu beberapa syarat penutupan rekening, seperti: membawa buku tabungan, membawa ATM, membawa kartu identitas diri yang masih berlaku, token gadget jika memiliki dan membayar biaya penutupan rekening.
Setelah semua persyaratan sudah siap, maka pergilah ke bank, kemudian antri untuk menemui customer service di kantor cabang bank yang ingin ditutup. Anda akan dilayani untuk proses penutupan rekening. Di sana nantinya Anda akan diberi formulir penutupan rekening untuk diisi beserta alasannya. Anda akan diminta menandatangani berkas-berkas dan menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM. Sedangkan untuk saldo yang masih ada didalam rekening buku tabungan akan dicairkan secara tunai dan bisa diambil langsung. Tetapi biasanya dikenakan potongan biaya administrasi. Setelah itu buku tabungan Anda akan dipotong pada bagian scan data, sebagai tanda sudah tidak dapat digunakan lagi dan ATM akan langsung diblokir. Jika sudah selesai, maka dalam beberapa hari data-data Anda akan dihapus oleh pihak bank.

Biaya Penutupan Rekening Melalui Kantor Bank


Besaran biaya penutupan rekening bank, untuk masing-masing bank berbeda-beda sesuai dengan kebijakannya sendiri dan biaya penutupan rekening tersebut dapat dibayar secara tunai atau memotong langsung dari saldo yang dimiliki pada rekening tabungan Anda. Jadi sebaiknya tutuplah rekening tabungan bank Anda sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk masing-masing bank. Adapun besaran biaya penutupan rekening yang harus Anda bayar sebagai berikut:
1. Biaya Tutup Rekening Bank Mandiri:
§  Tabungan Bank Mandiri = Rp50.000,-
§  Tabungan BSM = Rp20.000,-
§  Tabungan BSM Simpatik = Rp10.000,-
2. Biaya Tutup Rekening Bank BRI:
§  Tabungan Bank BRI Britama = Rp50.000,-
§  Tabungan BRI Simpedes = Rp25.000,-
§  Tabungan Faedah BRI Syariah = Rp25.000,-
3. Biaya Tutup Rekening Bank BNI:
§  Tabungan Taplus BNI = Rp10.000,-
§  Tabungan Taplus Muda BNI = Rp50.000,-
§  Tabungan iB Hasanah Mudharabah BNI = Rp10.000,-
§  Tabungan iB Hasanah Wadiah BNI = Rp20.000,-
4. Biaya Tutup Rekening Bank BCA:
§  Tabungan Tahapan BCA = Rp5.000,-
§  Tabungan Xpresi Bank BCA = Rp5.000,-
§  Tabungan Tahapan iB = Rp25.000,-
5. Biaya Penutupan Rekening Bank Permata:
§  Tabungan Permata Bebas = Rp100.000,-
§  Tabungan Permata Me = Rp50.000,-
§  Tabungan Permata iB = Rp100.000,-
§  Tabungan Permata Me iB = Rp50.000,-
6. Biaya Penutupan Rekening Bank Sinarmas:
§  Tabungan Sinarmas = Rp50.000,-
§  Tabungan Simas Lion Ticket = Rp50.000,-
7. Biaya Penutupan Tabungan Bank BTN:
§  Tabungan Batara = Rp25.000,-
8. Biaya Tutup Rekening Tabunganku Semua Bank = Rp20.000,-